BPK Beri Opini WTP Atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2017
By Admin
nusakini.com - JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun dari 2017 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), di Istana Negara, Jakarta, Senin (4/6) pagi.
Ketua BPK Moemahadi Soerja mengatakan, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPP Tahun 2017 berdasarkan hasil pemeriksaan atas 87 Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKLL) dan 1 Laporan Keuangan Bendara Umum Negara (LPKBUN).
“BPK memberikan opini WTP terhadap 80 LKKL/LKBUN (90%), opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) kepada 6 LKKL, dan opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) kepada 2 LKK,” kata Moermahadi.
Menurut Ketua BPK, opini WDP diberikan kepada: 1. Kementerian Pertahanan; 2. Kementerian Pemuda dan Olahraga; 3. Komnas HAM; 4. Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten); 5. LPP TVRI; dan 6. LPP RRI.
Adapun yang memperoleh opini TMP atau disclaimer adalah: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Permasalahan yang ditemukan pada 8 K/L yang belum mendapatkan opini WTP itu, menurut Ketua BPK, secara umum meliputi: permasalahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Belanja Barang, Belanja Modal, Piutang Bukan Pajak, Aset Tetap, Aset Lainnya, dan Utang kepada Pihak Ketiga.
Meski demikian, BPK menilai secara keseluruhan terdapat trend peningkatan kualitas opini dari LHP LKPP. Moemahadi menyebutkan, tahun lalu hanya 74 LKKL (84%) yang memperoleh opini WTP, 8 LKKL memperoleh opini WDP, da nada 6 LKKL yang menerima opini TMP.
Atas temuan-temuan tersebut, BPK memberikan rekomendasi kepada Pemerintah untuk perbaikan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban APBN tahun mendatang, yaitu: a. memperbaiki sistem informasi laporan keuangan dan piutang perpajakan; b. menetapkan kebijakan penyelesaian kelebihan/kekurangan pendapatan dari hasil penjualan minyak solar dan premium; dan c. membuat skema kebijakan yang tepat dalam penyelesaian kewajiban BPJS kepada pihak Rumah Sakit dan peserta.
“Sesuai dengan Undang-Undang, penjelasan atau keterangan tentang tindak lanjut rekomendasi disampaikan paling lambat 60 hari sejak diterimanya LHP BPK,” pungkas Ketua BPK Moermahadi Soerja.
Tampak hadir dalam kesempatan itu antara lain Menko Polhukam Wiranto, Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menko PMK Puan Maharani, Menko Kemaritiman Luhut B. Pandjaitan, Mensesneg Pratikno, Seskab Pramono Anung, Menkeu Sri Mulyani Indrawati, Menkes Nila F. Moelok, Mensos Idrus Marham, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Sementara dari BPK, selain Moermahadi Soerja, juga tampak Bahrullah Akbar, Agung Firman Sampurna, Agus Joko Pramono, Ahsanul Qosasih, Rizal Djalil, Isma Yatun, Harry Azhar Azis dan Eddy Mulyadi Supardi. (p/ma)